Layanan Pikir & Wawasan

Melayani........Bukan Dilayani..........

PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA NO 68 TAHUN 2013
Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 15 Tahun 2003 yang berisi Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga


Nanang Susilo

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang pelaksanaan peraturan walikota Surabaya nomor 68 tahun 2013 dengan pertimbangan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003. Dalam pelaksanaan peraturan walikota  Surabaya No 68 ditemukan banyak dampak sosial yang terjadi diberbagai wilayah kota Surabaya. Beberapa dampak yang ada dimasyarakat akibat penerapan peraturan walikota Surabaya nomor 68 adalah : 
1.   Rasa tidak adil, yang diakibatkan oleh proses penerapan aturan Walikota Surabaya.
2.   Konflik antar anggota masyarakat.
3.   Konflik antara warga dengan pelaksana pemerintahan (Perangkat Daerah Kelurahan dan Kecamatan)
Dampak tersebut diakibatkan oleh diberlakukannya peraturan walikota Surabaya nomor 68 Tahun 2013, yang dalam penerapan peraturan dimasyarakat  oleh penyelenggara Negara  (Perangkat Daerah Kelurahan dan Kecamatan) kurang  melakukan sosialisasi, proses pelaksanaan tanpa pendampingan dan tanpa pengarahan yang baik, sehingga muncul berbagai konflik sosial dimasyarakat.

Pendahuluan
            Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya adalah ibu kota Provinsi Jawa Timur,Indonesia. Penduduk Surabaya mencapai 3 juta jiwa lebih, Surabaya merupakan pusat bisnis, perdagangan, industri dan pendidikan di kawasan Jawa Timur. Surabaya terkenal dengan sebutan Kota Pahlawan karena sejarahnya yang sangat diperhitungkan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.

Secara administratif Surabaya dibagi 31 kecamatan, dipimpin oleh seorang camat (Kepala wilayah) yang bertanggung jawab kepada Walikota.Tentang pelaksanaan peraturan walikota Surabaya nomor 68, dengan pertimbangan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003.
Tujuan pembentukan LKMK berdasarkan peraturan walikota no 68, pasal 2 ayat 1 adalah membantu perangkat daerah Kelurahan dibidang pembangunan (perencanaan,evaluasi dan tindak lanjut hasil pembangunan) dan menumbuhkan serta menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003, pada ketentuan umum pasal 1 ayat 6 tertulis Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya dapat disingkat LKMK adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra perangkat daerah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. Dipertegas lagi pada bagian kedua tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi LKMK,dipasal 3 tetulis dengan jelas bahwa LKMK merupakan mitra perangkat daerah kelurahan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pembangunan.

Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dibentuk bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, hal ini tertuang pada pasal 2 ayat 2 peraturan Walikota Surabaya nomor 68. Akan tetapi dalam pelaksanaan Perwali, nilai-nilai masyarakat berupa gotong royong dan kekeluargaan tidak terpelihara dan terlestarikan sesuai amanat pasal tersebut diatas. Hal tersebut dapat dinilai dengan munculnya berbagai permasalahan masyarakat terkait pembentukan pengurus RT dan RW diberbagai wilayah kota Surabaya.

Pembahasan Pelaksanaan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2013
            Pada dasarnya Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) Nomor 68 Tahun 2013 ini disusun dan dibuat untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu atau peraturan dan perundangan yang ada diatasnya, terutama Peraturan Daerah Surabaya No 15 Tahun 2003 sebagai dasar pertimbangan untuk sempurnanya pelaksanaan. Dalam pelaksanaan dilapangan, Perwali No 68 Tahun 2013 yang seharusnya sebagai pedoman pembentuakn organisasi masyarakat (LKMK,RW,dan RT) justru sebagai penyebab munculnya konflik sosial ditengah-tengah masyarakat.

Ada berbagai model atau contoh permasalahan akibat dari penerapan atau pemberlakuan Perwali Kota Surabaya tersebut, antara lain; Dari pihak perangkat daerah (Kelurahan) mengeluhkan banyak prasyarat yang tidak dipenuhi oleh calon pengurus LKMK,RW dan RT. Dan dari warga terutama panitia kurang memahami Perwali yang dijadikan pedoman pembentukan LKMK, RW dan RT. Sehingga didalam proses pelaksanaan pembentukan pengurus tidak sesuai/mengabaikan juklak yang sudah tertuang dalam Perwali (Perangkat Daerah tidak melakukan pendampingan saat proses aplikasi/pelaksanaan Perwali), Ketika sudah berhasil dibentuk pengurus oleh panitia berbagai persoalan muncul , warga protes pembentuakan tidak sesuai aturan ,perangkat daerah berdalih tidak sesuai aturan dan terkait anggaran tidak berani mengesahkan berita acara pembentukan pengurus hasil kerja panitia. Sehingga sampai terjadi pemilihan diulang, perangkat daerah kelurahan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan panitia baru, karena panitia yang lama mengundurkan diri disebabkan ketua/pengurus terpilih tidak memenuhi ketentuan/syarat.
Contoh ulasan tersebut terjadi didaerah Kelurahan Made RW 02, perihal pembentukan pengurus RW, panitia pertama sudah berhasil membentuk ketua RW pilihan warga, akan tetapi perangkat daerah kelurahan tidak berani mengesahkan disebabkan RW terpilih tidak memiliki syarat yang ditentukan (Ijasah), yang berakhir pengunduran diri panitia.
Permasalahan proses pelaksanaan dan hasil pembentukan pengurus lainnya tidak menjadi persoalan, hanya diwilayah RW 02 saja yang diulang ,itupun hanya pengurus RW, sedangkan proses pembentukan pengurus diwilayah lain, yang tidak sesuai aturan dan ketentuan tidak menjadi persoalan bagi perangkat daerah untuk mengesahkan, ini yang menjadi substansi/akar persoalan.  

Pembentukan organisasi RW berdasarkan Perwali No.68 Tahun 2013, Bab IV pasal 17 ayat 1 RW sekurang-kurangnya terdiri dari 5 RT, dipertegas pada ayat 3, RW yang tidak memenuhi syarat jumlah RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus dilakukan penggabungan yang pelaksanaanya dilakukan oleh Lurah .
Pembentukan pengurus RT, juga banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat akan tetapi perangkat daerah kelurahan tetap menerbitkan surat pengesahan tanpa mempersoalkan persyaratan.

Fenomena pelaksanaan Perwali no 68 Tahun 2013 oleh perangkat daerah kelurahan dibawa wilayah kecamatan, yang menyebabkan permasalahan/konflik sosial masyarakat tidak hanya terjadi diwilayah Kelurahan Made, tapi banyak contoh konflik ditiap-tiap wilayah kelurahan di kota Surabaya.

RUMUSAN MASALAH
1.   Terdapat perbedaan tujuan pembentukan LKMK berdasarkan PERDA NO. 15 Tahun 2003 dengan Perwali No.68 Tahun 2013, Dimana Perda menyatakan kalau LKMK sebagai Mitra perangkat daerah kelurahan,Sedangkan tujuan pembentukan LKMK berdasar perwali NO. 68 adalah membantu perangkat daerah kelurahan ? ( Perbedaan kata kunci Mitra dan Membantu )
2.  Munculnya berbagai permasalahan/konflik sosial masyarakat yang diakibatkan pelaksanaan Perwali oleh perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan ?
3.   Terjadi perbedaan pemberlakuan Perwali No 68 Tahun 2013, yang tidak sama oleh perangkat daerah kelurahan dalam proses pelaksanaan dan hasilnya? ( Timbul rasa tidak adil )

KESIMPULAN
            Perbedaan kata kunci dari tujuan Peraturan Daerah Surabaya NO.15 Tahun 2003 dengan Perwali Kota Surabaya Tahun 2013 tentang pembentukan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), dimana artikata membantu perangkat daerah kelurahan tidak mencerminkan semangat saling memberi / menguntungkan antar perangkat daerah dan LKMK yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dalam menampung dan mewujudkan aspirasi untuk kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. Sedangkan substansi artikata membantu dan mitra sangat berbeda semangatnya. Dimana mitra lebih menekankan tingkat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan, sedangkan membantu perangkat daerah artikata lebih dijadikan alat atau LKMK itu sebagai pesuruh perangkat daerah kelurahan dibawa kecamatan.

            Peraturan Walikota No.68 Tahun 2013 tidak sepenuhnya dilaksanakan secara masif, sehingga menimbulkan berbagai persoalan/konflik sosial yang berujung lambannya pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini kita ketemukan dari pengamatan dan analisis pelaksanaan perwali yang sepenggal-sepenggal atau tidak utuh. Contoh : Tentang ketentuan pembentukan organisasi RW ,yang sekurang-kurangnya harus terdiri dari 5 RT,apabila kurang maka perangkat daerah harus melakukan penggabungan (pelaksananya oleh Lurah setempat),Perwali yang berkaitan dengan efektifitas layanan dan efesiensi anggaran malah tidak dibahas dan dilaksanakan. Sedangkan diwilayah Kelurahan Made hampir semua organisasi RW sudah tidak sesuai dengan ketentuan Perwali.

            Pemberlakuan Perwali tanpa pendampingan perangkat daerah kelurahan dibawa wilayah kecamatan mengakibatkan proses pelaksanaan pembentukan pengurus ( Pemilihan Ketua RW tidak sesuai ketentuan) dan berujung pada selisih paham atau konflik sosial masyarakat. Serta penerpan  Perwali yang tidak sesuai ketentuan, akhirnya mengakibatkan perbedaan pelaksanaan dan hasil. Dimana ada calon ketua pengurus yang tidak sesuai ketentuan tetap mendapat pengesahan dan ada juga ketua pengurus yang tidak memenuhi syarat dibatalkan (tidak dapat pengesahan) dengan dahlil tidak memenuhi syarat dan berkaitan dengan anggaran. Pembedaan tersebutlah yang membuat rasa tidak adil dan konflik sosial muncul, sehingga mengakibatkan substansi tujuan pembentukan LKMK,RW dan RT untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan tidak tercapai,akibat pelakasnaan tidak masif oleh perangkat daerah kelurahan dibawa wilayah kecamatan. Gotong royong dan kekeluargaan sebagai dasar tujuan pembentukan LKMK, RW dan RT hanya sebagi selogan semata. Tidak sama sekali  ditemukan dalam pelaksanaan perwali yang betul-betul mengedepankan musyawarah mufakat,azas musyawarah mufakat dilewati dan jalan voting/pemilihan yang banyak dilakukan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi dan tidak adanya pendampingan dari perangkat daerah kelurahan dalam pelaksanaan Perwali NO.68 Tahun 2013.

Dokumen Kajian :
Peraturan Daerah Kota Surabaya No 15 Tahun 2003
Peraturan Walikota Surabaya No 68 Tahun 2013
Survey dan observasi pelaksanaan Perwali No 68 Tahun 2013

  











Tidak ada komentar:

Posting Komentar