Melayani........Bukan Dilayani..........
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA NO 68 TAHUN 2013
Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 15 Tahun 2003 yang berisi Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga
Nanang Susilo
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang
pelaksanaan peraturan walikota Surabaya nomor 68 tahun 2013 dengan pertimbangan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003. Dalam pelaksanaan peraturan walikota Surabaya No 68 ditemukan banyak dampak sosial
yang terjadi diberbagai wilayah kota Surabaya. Beberapa dampak yang ada
dimasyarakat akibat penerapan peraturan walikota Surabaya nomor 68 adalah :
1. Rasa tidak adil, yang diakibatkan
oleh proses penerapan aturan Walikota Surabaya.
2. Konflik antar anggota masyarakat.
3. Konflik antara warga dengan pelaksana
pemerintahan (Perangkat Daerah Kelurahan dan Kecamatan)
Dampak tersebut diakibatkan oleh diberlakukannya
peraturan walikota Surabaya nomor 68 Tahun 2013, yang dalam penerapan peraturan
dimasyarakat oleh penyelenggara Negara (Perangkat Daerah Kelurahan dan Kecamatan) kurang
melakukan sosialisasi, proses
pelaksanaan tanpa pendampingan dan tanpa pengarahan yang baik, sehingga muncul berbagai
konflik sosial dimasyarakat.
Pendahuluan
Surabaya
merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya adalah ibu
kota Provinsi Jawa Timur,Indonesia. Penduduk Surabaya mencapai 3 juta jiwa
lebih, Surabaya merupakan pusat bisnis, perdagangan, industri dan pendidikan di
kawasan Jawa Timur. Surabaya terkenal dengan sebutan Kota Pahlawan karena
sejarahnya yang sangat diperhitungkan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Secara administratif Surabaya dibagi
31 kecamatan, dipimpin oleh seorang camat (Kepala wilayah) yang bertanggung
jawab kepada Walikota.Tentang pelaksanaan peraturan walikota Surabaya nomor 68,
dengan pertimbangan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003.
Tujuan pembentukan LKMK berdasarkan peraturan walikota no 68, pasal 2
ayat 1 adalah membantu perangkat
daerah Kelurahan dibidang pembangunan (perencanaan,evaluasi dan tindak lanjut
hasil pembangunan) dan menumbuhkan serta menggerakan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan
bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003, pada ketentuan umum pasal 1 ayat 6 tertulis Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya dapat disingkat LKMK adalah wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
perangkat daerah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. Dipertegas lagi pada bagian
kedua tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi LKMK,dipasal 3 tetulis dengan jelas
bahwa LKMK merupakan mitra perangkat
daerah kelurahan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang
pembangunan.
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga
(RT) dibentuk bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
masyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, hal ini tertuang pada
pasal 2 ayat 2 peraturan Walikota Surabaya nomor 68. Akan tetapi dalam
pelaksanaan Perwali, nilai-nilai masyarakat berupa gotong royong dan
kekeluargaan tidak terpelihara dan terlestarikan sesuai amanat pasal tersebut
diatas. Hal tersebut dapat dinilai dengan munculnya berbagai permasalahan
masyarakat terkait pembentukan pengurus RT dan RW diberbagai wilayah kota
Surabaya.
Pembahasan Pelaksanaan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2013
Pada
dasarnya Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) Nomor 68 Tahun 2013 ini disusun
dan dibuat untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih
dahulu atau peraturan dan perundangan yang ada diatasnya, terutama Peraturan
Daerah Surabaya No 15 Tahun 2003 sebagai dasar pertimbangan untuk sempurnanya
pelaksanaan. Dalam pelaksanaan dilapangan, Perwali No 68 Tahun 2013 yang
seharusnya sebagai pedoman pembentuakn organisasi masyarakat (LKMK,RW,dan RT) justru
sebagai penyebab munculnya konflik sosial ditengah-tengah masyarakat.
Ada berbagai model atau contoh
permasalahan akibat dari penerapan atau pemberlakuan Perwali Kota Surabaya
tersebut, antara lain; Dari pihak perangkat daerah (Kelurahan) mengeluhkan
banyak prasyarat yang tidak dipenuhi oleh calon pengurus LKMK,RW dan RT. Dan
dari warga terutama panitia kurang memahami Perwali yang dijadikan pedoman
pembentukan LKMK, RW dan RT. Sehingga didalam proses pelaksanaan pembentukan
pengurus tidak sesuai/mengabaikan juklak yang sudah tertuang dalam Perwali
(Perangkat Daerah tidak melakukan pendampingan saat proses aplikasi/pelaksanaan
Perwali), Ketika sudah berhasil dibentuk pengurus oleh panitia berbagai
persoalan muncul , warga protes pembentuakan tidak sesuai aturan ,perangkat
daerah berdalih tidak sesuai aturan dan terkait anggaran tidak berani
mengesahkan berita acara pembentukan pengurus hasil kerja panitia. Sehingga
sampai terjadi pemilihan diulang, perangkat daerah kelurahan mengeluarkan Surat
Keputusan pembentukan panitia baru, karena panitia yang lama mengundurkan diri
disebabkan ketua/pengurus terpilih tidak memenuhi ketentuan/syarat.
Contoh ulasan tersebut terjadi
didaerah Kelurahan Made RW 02, perihal pembentukan pengurus RW, panitia pertama
sudah berhasil membentuk ketua RW pilihan warga, akan tetapi perangkat daerah
kelurahan tidak berani mengesahkan disebabkan RW terpilih tidak memiliki syarat
yang ditentukan (Ijasah), yang berakhir pengunduran diri panitia.
Permasalahan proses pelaksanaan dan
hasil pembentukan pengurus lainnya tidak menjadi persoalan, hanya diwilayah RW
02 saja yang diulang ,itupun hanya pengurus RW, sedangkan proses pembentukan
pengurus diwilayah lain, yang tidak sesuai aturan dan ketentuan tidak menjadi
persoalan bagi perangkat daerah untuk mengesahkan, ini yang menjadi
substansi/akar persoalan.
Pembentukan organisasi RW berdasarkan
Perwali No.68 Tahun 2013, Bab IV pasal 17 ayat 1 RW sekurang-kurangnya terdiri
dari 5 RT, dipertegas pada ayat 3, RW yang tidak memenuhi syarat jumlah RT
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus dilakukan penggabungan yang
pelaksanaanya dilakukan oleh Lurah .
Pembentukan pengurus RT, juga banyak
yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat akan tetapi perangkat daerah kelurahan
tetap menerbitkan surat pengesahan tanpa mempersoalkan persyaratan.
Fenomena pelaksanaan Perwali no 68
Tahun 2013 oleh perangkat daerah kelurahan dibawa wilayah kecamatan, yang menyebabkan
permasalahan/konflik sosial masyarakat tidak hanya terjadi diwilayah Kelurahan
Made, tapi banyak contoh konflik ditiap-tiap wilayah kelurahan di kota
Surabaya.
RUMUSAN MASALAH
1. Terdapat perbedaan tujuan pembentukan
LKMK berdasarkan PERDA NO. 15 Tahun 2003 dengan Perwali No.68 Tahun 2013,
Dimana Perda menyatakan kalau LKMK sebagai Mitra
perangkat daerah kelurahan,Sedangkan tujuan pembentukan LKMK berdasar perwali
NO. 68 adalah membantu perangkat
daerah kelurahan ? ( Perbedaan kata kunci Mitra dan Membantu )
2. Munculnya berbagai
permasalahan/konflik sosial masyarakat yang diakibatkan pelaksanaan Perwali
oleh perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan ?
3. Terjadi perbedaan pemberlakuan
Perwali No 68 Tahun 2013, yang tidak sama oleh perangkat daerah kelurahan dalam
proses pelaksanaan dan hasilnya? ( Timbul rasa tidak adil )
KESIMPULAN
Perbedaan
kata kunci dari tujuan Peraturan Daerah Surabaya NO.15 Tahun 2003 dengan
Perwali Kota Surabaya Tahun 2013 tentang pembentukan Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan (LKMK), dimana artikata membantu perangkat daerah
kelurahan tidak mencerminkan semangat saling memberi / menguntungkan antar
perangkat daerah dan LKMK yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dalam
menampung dan mewujudkan aspirasi untuk kebutuhan masyarakat dibidang
pembangunan. Sedangkan substansi artikata membantu dan mitra sangat berbeda
semangatnya. Dimana mitra lebih
menekankan tingkat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan, sedangkan
membantu perangkat daerah artikata lebih dijadikan alat atau LKMK itu sebagai
pesuruh perangkat daerah kelurahan dibawa kecamatan.
Peraturan
Walikota No.68 Tahun 2013 tidak sepenuhnya dilaksanakan secara masif, sehingga
menimbulkan berbagai persoalan/konflik sosial yang berujung lambannya
pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini kita ketemukan dari pengamatan
dan analisis pelaksanaan perwali yang sepenggal-sepenggal atau tidak utuh.
Contoh : Tentang ketentuan pembentukan organisasi RW ,yang sekurang-kurangnya
harus terdiri dari 5 RT,apabila kurang maka perangkat daerah harus melakukan
penggabungan (pelaksananya oleh Lurah setempat),Perwali yang berkaitan dengan
efektifitas layanan dan efesiensi anggaran malah tidak dibahas dan
dilaksanakan. Sedangkan diwilayah Kelurahan Made hampir semua organisasi RW
sudah tidak sesuai dengan ketentuan Perwali.
Pemberlakuan
Perwali tanpa pendampingan perangkat daerah kelurahan dibawa wilayah kecamatan
mengakibatkan proses pelaksanaan pembentukan pengurus ( Pemilihan Ketua RW
tidak sesuai ketentuan) dan berujung pada selisih paham atau konflik sosial
masyarakat. Serta penerpan Perwali yang
tidak sesuai ketentuan, akhirnya mengakibatkan perbedaan pelaksanaan dan hasil.
Dimana ada calon ketua pengurus yang tidak sesuai ketentuan tetap mendapat
pengesahan dan ada juga ketua pengurus yang tidak memenuhi syarat dibatalkan
(tidak dapat pengesahan) dengan dahlil tidak memenuhi syarat dan berkaitan
dengan anggaran. Pembedaan tersebutlah yang membuat rasa tidak adil dan konflik
sosial muncul, sehingga mengakibatkan substansi tujuan pembentukan LKMK,RW dan
RT untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat
berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan tidak tercapai,akibat pelakasnaan tidak
masif oleh perangkat daerah kelurahan dibawa wilayah kecamatan. Gotong royong
dan kekeluargaan sebagai dasar tujuan pembentukan LKMK, RW dan RT hanya sebagi
selogan semata. Tidak sama sekali
ditemukan dalam pelaksanaan perwali yang betul-betul mengedepankan
musyawarah mufakat,azas musyawarah mufakat dilewati dan jalan voting/pemilihan
yang banyak dilakukan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi dan
tidak adanya pendampingan dari perangkat daerah kelurahan dalam pelaksanaan
Perwali NO.68 Tahun 2013.
Dokumen Kajian :
Peraturan Daerah Kota Surabaya No 15
Tahun 2003
Peraturan Walikota Surabaya No 68
Tahun 2013
Survey dan observasi pelaksanaan
Perwali No 68 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar